SEJUMLAH organisasi pegiat hak asasi manusia mengecam tuntutan jaksa penuntut umum terhadap tujuh penduduk Papua. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara. “Mereka hanya menyuarakan pendapat politik secara damai," ujarnya pada Selasa, 9 Juni lalu.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, menilai tuntutan itu menunjukkan negara tak serius menangani persoalan rasialisme, diskriminasi, dan teror yang kerap dihadapi penduduk Papua. Adapun pengacara kasus HAM asal Papua, Gustaf Kawer, menilai persidangan terhadap ketujuh terdakwa dipenuhi kejanggalan. “Proses hukum ini banyak janggal,” katanya.
Ia mencontohkan, sejumlah pengadu bercerita tentang penangkapan tanpa disertai surat penangkapan dan terjadinya kekerasan dalam proses penangkapan. “Ada orang ditangkap sebelum dikasih surat penangkapan. Ada yang ditangkap, dibawa ke kantor polisi, kena gebuk,” tutur Amiruddin pada Selasa, 9 Juni lalu.Pihak teradu lain adalah korporasi sebanyak 483 aduan dan pemerintah daerah dengan 315 aduan.
Novel Baswedan, yang dua matanya rusak akibat penyiraman tersebut, mengaku kecewa atas tuntutan terhadap para penyerangnya. Ia menilai tuntutan tersebut menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia. “Bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” tuturnya.KPK Tahan Bekas Direktur Utama PT DI KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso, dan eks Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.
ChristWamea Emang rezim ini pernah serius tangani HAM?... Paling omdo aja sih iya agar dpt simpati!! Malah lebih super sibuk bikin Hoax radikal-radikul dmn yg d tuduh adalah umat islam. Bikin drama seolah aparat trtentu adalah super hero pdhl sibuk ikut skenario penguasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »