Suasana penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 43 Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, yang berlangsung hingga malam hari, Rabu ., KOMPAS — Penataan atau penertiban administrasi kependudukan tidak boleh menghapus hak pilih warga dalam pemilu.
”Penataan administrasi kependudukan ini masalah lama yang dibiarkan oleh pemerintah. Jangan kemudian sampai mengambil atau menghilangkan hak politik warga. Hak itu hanya bisa dicabut lewat proses peradilan,” ucap Kaka. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , Fadli Ramadhanil, juga menyampaikan hal serupa. Penataan administrasi kependudukan tidak boleh menghilangkan hak pilih warga. Justru penataan merupakan bentuk perlindungan.
Pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menambahkan, penonaktifan KTP warga yang tidak berdomisili faktual di Jakarta harus dilakukan sekaligus dibutuhkan guna memastikan data penduduk dan pelayanan publik berjalan baik atau tepat sasaran. Akan tetapi, prosesnya harus hati-hati dan optimal melalui koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kemendagri, dan KPU.
Pilkada Pilgub Utama Kpu Dki Jakarta Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »