"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman, dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ucapnya.
"Salama persidangan, Pak Heru tidak pernah terbukti memerintahkan manajer investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh manajer investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," tambahnya.Oleh karena itu, dia menyebut putusan hakim terhadap Heru tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia mengatakan putusan hari ini menyalin tuntutan jaksa.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tuturnya. Sebelumnya, Heru Hidayat, divonis penjara seumur hidup. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.
Menunggu ada yabg komentar : 'saya prihatin ...'
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »