REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya .
"Kami tentu kecewa dengan putusan ini, pertimbangannya tidak detil dan tidak matang juga, kami akan segera mengajukan banding,"kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam. "Itu tidak bisa. Karena sepanjang di Pasal 14 UU itu Pasar Modal itu tidak mengatur bahwa tindak pidana korupsi, maka itu tak bisa dikorupsikan, tapi tetap di UU Pasar Modal,"tegasnya.
"Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi perlu penanganan kompleks sehingga SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut adalah jawaban sekaligus instrumen penting terhadap modus operandi korupsi yang berkembang dan dalam persidangan unsur-unsur korupsi terpenuhi dari rangkaian perbuatan terdakwa sehingga meski perbuatan terdakwa masuk dalam lingkup pasar modal tapi menurut hakim seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti maka perbuatan itu masuk dalam lingkup korupsi," kata hakim...
Harun masiku kemana ya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »