REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya .
Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti. Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan, yakni, Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa jiga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Tak hanya itu, perbuatan Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian. Dalam pwrtimbangan, Hakim menilai selama persidangan, Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga. Perbuatan Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
CarikeadilanDi HATI-HATI JIKA ANDA K bankmandiri DAN DI ARAHKN KE AXA_Mandiri YANG MENAWARKN TABUNGAN & DEPOSIT ITU SEMUANYA BOHONG. KEMBALIKN TABUNGAN MASA DEPAN ANAKKU 100% CC jokowi erickthohir susipudjiastuti mohmahfudmd JulienSteimer BungTB agushwidodo ILCtv1 CNN skandalmedia
10 tahun keluarlah dia dari LP
Denda nya gmana bund,,, berapa ya kira2,, masih ada lebihnya kah,,
Dihukum seumur hidup dipotong remisi-2 .....
Bagaimana dia bisa mengembalikan 10 T
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »