REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan surat dispensasi keluar masuk bagi warga karena memiliki kepentingan mendesak saat diterapkannya larangan mudik. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang mobilitas penduduk selama masa sebelum, saat dan setelah peniadaaan mudik, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya. Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »