Depok, Beritasatu.commenekankan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional. Sedangkan untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.“Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Idris.Selain itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »