Pemkot Depok Perintahkan Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan terkait THR.

Depok, Beritasatu.commenekankan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu tahun tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional. Sedangkan untuk pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.“Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Idris.Selain itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Surat Edaran Pemkot Depok: Larang Open House Lebaran, Itikaf Dibolehkan dengan SyaratSurat Edaran Pemkot Depok: Larang Open House Lebaran, Itikaf Dibolehkan dengan Syarat: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan 'open house' Lebaran.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Depok Wajibkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 LebaranWali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris mengharuskan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Keluarkan Larangan Mudik dan Sanksi Bagi ASN |Republika OnlinePegawai ASN Depok dan keluarganya dilarang mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Berlakukan SDKM Selama Larangan Mudik |Republika OnlineSDKM dikeluarkan oleh lurah setempat dengan mengisi identitas diri.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Buka 526 Formasi CPNS dan PPPK 2021 |Republika OnlinePPPK sebanyak 344 formasi dan CPNS sebanyak 182 formasi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »