REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan surat izin keluar masuk bagi warga yang masuk ke wilayah Tangsel. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie terkait dengan aturan peniadaan mudik pada momen libur Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
Namun, Benyamin mengatakan, jika ada masyarakat yang memerlukan SIKM untuk melakukan perjalanan ke luar Tangsel, Pemkot Tangsel bisa mengurusnya. Yakni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangsel.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: