Dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar netralitas dalam berbagai kesempatan. Pj Gubernur Sultra menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke Bawaslu.Deklarasi netralitas aparatur sipil negara dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu , menjelang Pemilu 2024. Sementara itu, dua penjabat bupati di Sultra dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.
”Untuk Muna Barat dilaporkan karena ada video yang diduga mendukung salah satu calon anggota DPD, juga bakal calon presiden. Kami sudah dapat video lengkapnya dan sedang didalami di Bawaslu Muna Barat,” kata Iwan selepas acara deklarasi netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 di Kendari, Sultra, Rabu . ”Tentu nantinya akan ada hasil dari pelaporan ini. Jika dianggap melanggar netralitas, ini akan ada rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara ,” ucapnya.Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengikuti deklarasi netralitas ASN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu , menjelang Pemilu 2024. Bahri dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.
Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, tapi sampai di luar jam kerja. Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020, tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra. Hal ini menjadikan Sultra sebagai provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »