REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi maladministratif yang akan terjadi pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Baca Juga Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan beberapa persoalan dan kebutuhan pemilu di tengah pendemi harus sejak dini diperhatikan. Jika tidak maka dapat dipastikan banyak sekali prosedur yang tidak sesuai ketentuan bisa terjadi dalam penyelenggaraan.
Karena itu, katanya, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memenuhi semua keperluan, seperti anggaran, aturan, dan sumber daya manusia penyelenggara yang menyesuaikan dengan situasi Covid-19."Makanya kami mengingatkan kepada pemerintah dan penyelenggara untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau masih ada waktu, sehingga beberapa hal yang diperkirakan yang akan berjalan di luar ketentuan itu tidak akan terjadi," ucapnya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut diawali dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya."Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja badan PPK dan PPS, itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »