REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan anggota Komisi VII DPR RI Markus Nari bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2011-2012. Majelis Hakim menghukumnya dengan penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta atau tiga bulan kurungan.
Hakim juga menilai Markus Nari tak pernah merasakan pidana sebelum berkasus dalam KTP-E. Kendati demikian, kata Hakim Frangki, ada sejumlah alasan pemberat mengapa enam tahun penjara menjadi pantas untuknya. Terkait perbuatannya itu, JPU KPK dalam dakwaannya, menyebut Markus Nari melanggar Pasal 3 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Dalam dakwaan kedua, JPU KPK mengatakan Markus Nari melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »