REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar 2009-2014, Markus Nari, divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400.000 dolar Amerika Serikat dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.
Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar, dan Sukartono itu juga menuntut pencabutan hak politik Markus.
Tapi bebas 2 aja khan...
The law in this country is joking the world
400 Dollar? Yg bener kau bikin berita jgn Hoax?
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Markus Nari Diganjar 6 Tahun Penjara Atas Kasus KTP-El
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Kasus KTP-el, Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara'Markus Nari menerima US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek,' imbuh hakim.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Hakim putuskan perampasan mobil mewah mantan anggota DPR Markus NariMajelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan mobil jenama Range Rover milik anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
DIY Prioritaskan Pencetakan KTP-El untuk Perekaman BaruWarga yang KTP-el hilang atau rusak akan diberikan surat keterangan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Daftar CPNS 2019, Pelamar Harus Swafoto Memegang KTPSelfie dengan memegang KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran online CPNS 2019. Atau selfie pake SUKET, ktpnya ga jadi2 😌
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Kasus KTP-el, Markus Nari Divonis Enam Tahun Penjara'Markus Nari menerima US$400 ribu atau setara Rp4 miliar. Uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek,' imbuh hakim.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »