Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp300 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS karena terbukti memperoleh 400 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-E di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin .
"Barang bukti 7513 sampai dengan 7515 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Barang bukti tersebut adalah mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam nomor registrasi B 963 MNC tahun 2010 beserta STNK dan BPKB yang sudah disita KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Kembali Gelar Lomba 'Kritik DPR'DPR RI ingin mengajak kaum milenial untuk melek politik.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »