Majelis Hakim Beberkan Alasan Tidak Vonis Mati Heru Hidayat di Perkara Asabri

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan alasan tidak memvonis mati Heru Hidayat dalam perkara dugaan korupsi Asabri.

"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Selasa .Selain itu, hakim juga mengacu pada Pasal 67 KUHP. Dalam aturan itu disebutkan orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu dan pengumum majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil terhadap Heru Hidayat. Meski demikian, majelis hakim mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun. Hukuman ini dijatuhkan karena Heru Hidayat terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Majelis Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa soal Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru HidayatMajelis hakim menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat tak sesuai dengan surat dakwaan yang menjadi acuan pembuktian perkara.\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi PT Asabri |Republika OnlineHeru Hidayat divonis nihil karena sudah dihukum seumur hidup pada kasus Jiwasraya. enaknya jd koruptor di negri ini 😊 Ya sudah tukar aja,nihilkan di asabri hikum mati di Jiwasraya Di sini gk mengenal vonis pidana akumulasi. Meski bnyk kasus pidana yg dilakukan hukumannya ya putusan vonis tertinggi
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil |Republika OnlineMajelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat. selamatmenikmati Luar biasa ini Sekalian diangkat jadi duta koruptor keknya bagus tuh
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kasus PT Asabri, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Wajib Bayar Rp12,643 TriliunMajelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun. Ibu Kota baru Nusantara hadiah untuk umat NU,nasrani,hindu,budha,kongfuchu kalau Utk kadrun suruh pindah agama saja bandit jamaah islamiyah yogya gontor keluar nusantara usir kayak rohingya tuman pemberontakkan .biar dibantai oleh orang dayak kadrun idiot BHUAAAAAAAHAHAHHAHAHAHA Negara lawak...
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Perkara Korupsi AsabriPresiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lolos dari hukuman mati karena divonis pidana nihil dalam perkara dugaan korupsi Asabri. 
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Vonis Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat, Akan Lebih Ringan atau MatiVonis Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Asabri akan sesuai tuntutan atau lebih ringan tergantung keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (18/1/2022).
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »