. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam amar putusan terhadap Heru Hidayat yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .
Meski menjatuhkan vonis pidana nihil, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
Tak hanya hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru Hidayat tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »