LPSK apresiasi putusan hakim beri kompensasi terhadap Wiranto

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ketua LPSK mengatakan pihaknya berkewajiban melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme.

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya, terkait kasus penusukan yang dialami Mantan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019.

Walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, kata dia, LPSK harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan. LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun untuk satu korban lainnya. Dia menambahkan, dalam memberikan layanan kepada korban, LPSK mengedepankan asas tidak diskriminatif, artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun, baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapat perlakuan yang sama.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Majelis Hakim Kabulkan Kompensasi Wiranto, LPSK Beri ApresiasiSelain Wiranto, satu warga lainnya juga mendapat kompensasi, yakni Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Majelis Hakim Kabulkan Kompensasi Wiranto, LPSK Beri ApresiasiSelain Wiranto, satu warga lainnya juga mendapat kompensasi, yakni Fuad Syauqi sebesar Rp 28.232.157.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Hakim Perintahkan Menkeu Kompensasi Rp 37 Juta Wiranto sebagai Korban TerorHakim menjatuhkan vonis kepada penyerang Wiranto, Abu Rara dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hakim juga memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi ke Wiranto sebagai korban. Wiranto AbuRara Kasih dah, kasean.. bintangemon di terror negara dapet kompensansi gk yah ? Giliran ini di vonis 12 tahun, yg itu cuma 1 tahun. Kenapa sih dengan negara kita
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Ganti Rugi dari Negara, Sebegini NilainyaLPSK mengajukan kompensasi untuk Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, atas insiden penusukan terhadap dirinya, oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu ...
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 JutaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme lucu...
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Wiranto dapatkan kompensasi atas penusukan dirinyaKetua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto mendapatkan kompensasi atas insiden terorisme penusukan terhadap dirinya oleh terdakwa Syahrial Alam alias Abu ... Kasih saja yg banyak bila perlu sampai muntah, mungkin dia perlu buat bekal di akhirat saat akhir hayatnya
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »