REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi data kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 40 calon pimpinan KPK yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Identifikasi yang dilakukan tersebut berdasarkan data pengumuman hasil tes psikologi yang disampaikan panitia seleksi sebelumnya.
Terkait penyampaian LHKPN nonperiodik dari 40 calon pimpinan KPK itu, kata Febri, terdapat 27 calon yang pernah menyampaikan LHKPN ke KPK. Pelaporan mulai dari hanya satu kali melapor sampai dengan enam kali melaporkan LHKPN tersebut. Selanjutnya yang terlambat menyampaikan LHKPN secara periodik, yaitu setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi pimpinan KPK."Dalam kategori ini, terdapat enam orang penyelenggara negara yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan," ungkap Febri.
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun karena dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebut di UU KPK, harus lah berlaku prinsip zero tolerance," kata Febri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »