Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi data kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 40 calon pimpinan KPK yang menjabat sebagai penyelenggara negara.
Kedua, lanjut Febri, terkait pelaporan periodik tahun 2018 yang seharusnya dilaporkan dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019 lalu, yaitu apakah penyelenggara negara yang mencalonkan diri tersebut telah menyampaikan LHKPN secara periodik secara tepat waktu, terlambat atau tidak melaporkan sama sekali.
Sementara terkait penyampaian LHKPN periodik 2018, Febri menyatakan terdapat 14 penyelenggara negara yang menyampaikannya tepat waktu. "Dalam kategori ini, terdapat enam orang penyelenggara negara yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan," ungkap Febri. Oleh karena itu, ucap dia, semestinya semua pihak tidak mereduksi isu penyampaian LHKPN sekedar sebagai aspek formalitas, apalagi sampai mengabaikan kepatuhan LHKPN tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »