) akan melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi kepada perusahaan penyebab karhutla. Pelibatan itu akan dilakukan dalam proses pemberian izin serta pengawasan terhadap perusahaan.
"Kami perlu melihat agar kita bisa menimbulkan efek jera yang lebih keras lagi dan juga memperluas cakupan penindakan ini. Kita perlu melibatkan pemerintahan daerah, khususnya berkaitan dengan izin-izin dan upaya pengawasan izin yang mereka berikan," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kemenkomimfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin .
"Dengan dilakukan pengawasan ini, kita akan dapat mendorong kepatuhan-kepatuhan para pemegang izin masuk di dalamnya berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla," lanjutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »