Ketua MPR: Jokowi Ingin BPIP Berpayung Hukum UU |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Payung hukum yang saat ini berupa Perpres pun masih sangat riskan bagi lembaga BPIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo pagi ini di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu . Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam pertemuan ini membahas berbagai masalah terkini, termasuk mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila . Bamsoet menyampaikan, MPR menanyakan kepada Presiden terkait posisi pemerintah dalam RUU HIP ini. Presiden pun merespon bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat.

Kendati demikian, Presiden menekankan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu memiliki payung hukum Undang-Undang. Menurut Jokowi, payung hukum yang saat ini berupa Perpres pun masih sangat riskan bagi lembaga BPIP untuk menjalankan tugasnya melakukan pembinaan dan membumikan Pancasila.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Masiku kemana om..juru kunci 2019 itu

Buang' uang rakyat ajah

Lah emang wkt bikinnya gimana

udah gak usah dan g perlu.

Dan g perlu ada

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua MPR Sebut Presiden Jokowi Ingin BPIP Diatur UUPara pimpinan MPR dan Presiden Jokowi membahas masalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Yang diperlukan adalah keberadaan 'organisasi' BPIP 👉 Organisasinya atau Birokrasinya yang melekat pada Organisasi Pemerintahan; Organisasi di buat tentu karena suatu 'Kebutuhan' untuk mendukung tercapainya tujuan NEGARA. Badan/Kelembagaan Negara (Pemerintah/Birokrasi) yang di dirikan/dibentuk dgn Undang-Undang dan memiliki visi, misi dan tujuan yg jelas (?) ada juga yg lain tidak hanya satu (!); dan sudah berjalan serta mendapat asupan dr anggaran Negara dlm melaksanakan tugas 'operasional' nya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bertemu Pimpinan MPR RI, Alumni PMII Dukung BPIP Diatur Dalam Undang-UndangBamsoet menyambut baik pandangan IKA PMII yang menekankan perlunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam Undang-Undang. MPRRI
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Jokowi Ingin BPIP Diperkuat dengan Undang-undangKetua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar BPIP sebagai lembaga pembinaan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Bamsoet Sebut Jokowi Ingin BPIP Dipayungi UUKetua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa presiden merasa riskan jika badan pembinaan Pancasila hanya diatur oleh Perpres. Loh kenapa pancasila yg peras? Nah kenapa harus ada RUU HIP kalau ada BPIP? Main Api dia.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Ketua MPR Sebut Covid-19 Uji Kualitas Para Pemimpin Dunia'Ada pemimpin yang berhasil, ada yang masih berjuang, dan ada yang menjadi bulan-bulanan rakyatnya,' katanya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ketua MPR Minta Pandemi Covid-19 Jadi Momen Digitalisasi Pemilu\n'Digitalisasi pemungutan suara melalui barcode menjadi sebuah keniscayaan,' katanya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »