REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Perdagangan Federal menyelidiki dugaan Tiktok melanggar ketentuan tentang perlindungan privasi anak. Baca Juga Reuters mengutip dua narasumber yang dirahasiakan identitasnya, menyatakan secara terpisah FTC dan Departemen Kehakiman mengadakan rapat virtual untuk mendiskusikan tuduhan TikTok gagal memenuhi kesepakatan yang dibuat pada Februari 2019 itu.
Sumber lainnya mengonfirmasi bahwa advokat sudah bertemu dengan pejabat dari FTC dan Departemen Kehakiman untuk membahas masalah TikTok. FTC dan Departemen Kehakiman tidak berkomentar atas temuan ini. Sementara TikTok, melalui juru bicara mengatakan mereka memperlakukan dengan serius keamanan semua pengguna. Amerika Serikat, menurut TikTok, mengakomodasi pengguna di bawah 13 tahun menggunakan aplikasi, namun, fitur yang didapat terbatas. TikTok juga memberikan fitur privasi dan keamanan khusus untuk pengguna di bawah usia tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »