REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 339/2020 tentang PSBB Kabupaten Kapuas. “Iya disetujui. Kita akan rapatkan ini untuk tindak lanjutnya,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Kamis .
Panahatan yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan telah disetujuinya PSBB ini, pelaksanaannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan percepatan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas bisa efektif untuk segera memutus mata rantai penularan ya.
Untuk itu, Panahatan mengajak seluruh lapisan masyarakat setempat dapat menyikapi PSBB ini secara arif dan bijaksana. Ini demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di daerah setempat agar berjalan dengan baik. Dikatakannya, dalam mengambil keputusan pengajuan permohonan PSBB tersebut, pihaknya telah banyak melakukan kajian-kajian, seperti kajian epidemiologi, politik, keamanan, ekonomi, budaya dan lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »