REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wilayah Malang Raya akan segera memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar , yang akan berakhir pada 30 Mei 2020. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa untuk memasuki masa transisi sebelum fase normal baru tersebut, Malang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Kabupaten Malangdan Kota Batu, itu harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia .
Berdasarkan pedoman WHO, enam hal yang harus dipastikan adalahbukti bahwa penyebaran Covid-19 dikontrol, serta kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Kemudian, pada poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran Covid-19.
Khofifah menambahkan, modal utama bagi Kota Malang untuk melawan pandemi Covid-19 adalah berasal dari peranan dan solidaritas masyarakat yang cukup kuat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »