REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bakal pasangan calon kepala daerah dan partai politik pengusung mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Kemendagri menyayangkan adanya kerumunan warga yang mengiringi calon kepala daerah saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum .
Bahtiar mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, aparat keamanan, partai politik pengusung, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta massa simpatisan mematuhi peraturan yang ada. Ia mendorong jajaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu daerah bersikap tegas untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Apabila protokol kesehatan tidak dilaksanakan dalam pilkada serentak 2020, maka pelanggarnya harus diberi teguran. Selain itu, pengawas pemilu sesuai tingkatannya harus menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Inpres tersebut menyebutkan, TNI dan Polri bertugas melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »