jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin . Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap nanti dalam persidangan jaksa bisa membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya.
Baca Juga: “Buktikan saja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin . Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya. “Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” imbuh Krisna.Baca Juga: Dia pun meminta dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan, dengan untuk membuktikan secara terang benderang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »