REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan palsu Djoko Tjandra selama 20 hari. Tiga tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Mabes Polri.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Kamis . Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur yakni satu buah pasport atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan barang bukti digital.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »