TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa delapan saksi dugaan pelecehan dan pemerasan yang dilakukan oleh EFY, petugas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.'Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC , kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020.
'Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan EFY sebagai tersangka,' kata Yusri. Baca juga: Polisi Sudah Cek Kos Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara EFY ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. EFY menyatakan hasil tes cepat LHI reaktif padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »