Nasional WowKeren - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun Fajar menegaskan bahwa tidak ada yang isi putusan yang mewajibkan Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK Aswanto. Lantas, apakah Anwar Usman bisa terpilih kembali menjadi Ketua MK? Fajar mengatakan Anwar Usman bisa saja terpilih kembali jika memang dipercaya oleh para hakim konstitusi.
"Sepanjang mendapat kepercayaan dan dipilih oleh para Hakim Konstitusi, mungkin saja. Kenapa tidak?" ujar Fajar kepada CNN Indonesia, Rabu .
Kekinian, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memberikan penjelasan mengenai putusan tersebut. Banyak yang mengatakan bahwa putusan itu membuat Ketua MK Anwar Usman yang baru saja menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo harus mundur dari jabatannya. Ia memaparkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dan dari dan oleh hakim konstitusi."Keduanya baru bisa menjabat setelah melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh hakim konstitusi, tidak otomatis menjabat karena ketentuan UU," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Hanya Konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK yang DikabulkanDari empat perkara yang menguji konstitusionalitas UU MK terbaru, hakim konstitusi hanya mengabulkan konfigurasi ketua dan wakil ketua MK yang harus melalui proses pemilihan. Pemilihan itu akan diadakan 9 bulan lagi. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Putusan MK Makin Berbahaya bagi Proses Legislasi ke DepanPutusan MK dalam uji formil UU No 7/2020 tentang MK dinilai sangat berbahaya bagi proses legislasi yang kian tidak demokratis. Pakar hukum tata negara menilai MK menutup peluang mempersoalkan UU tindak lanjut putusan MK. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »