Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
👍🏻
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Hanya Konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK yang DikabulkanDari empat perkara yang menguji konstitusionalitas UU MK terbaru, hakim konstitusi hanya mengabulkan konfigurasi ketua dan wakil ketua MK yang harus melalui proses pemilihan. Pemilihan itu akan diadakan 9 bulan lagi. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Putusan Uji Materi UU MK Bakal Menguji Kenegarawanan Hakim KonstitusiMK akan memutus empat perkara pengujian formil dan materiil UU MK pada Senin (20/6/2022) esok. Putusan ini akan menguji kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang menguntungkan mereka. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »