Ahli keuangan negara menilai pengelolaan dana nonbujeter itu serupa dengan modus kasus korupsi yang pernah ditangani KPK pada 2007.Setelah menerima uang bonus tahunan pada awal Maret 2022, sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dikagetkan oleh masuknya sebuah surat ke e-mail mereka. Surel yang dikirim oleh kepala sekretariat deputi itu berisi pemberitahuan dan surat edaran. Isinya, pimpinan KPK meminta para pegawai memberikan sumbangan dengan dalih 'aksi kepedulian'.
Untuk jabatan terendah, yaitu pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan, nilai nominalnya Rp 250 ribu per orang. Di tingkat berikutnya Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta, dan yang tertinggi Rp 3 juta untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon I. Hingga kemudian muncul SE 20 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Isinya perubahan dari SE sebelumnya. Dalam SE itu, Firli menekankan agar kepala sekretariat dan sekretaris biro melakukan pencatatan dan pengumpulan, serta mengirimkan email pengingat agar pegawai memberikan sumbangan. Saat SE yang ditandatangani Alexander Marwata diedarkan, KPK belum memiliki Korpri karena para pegawainya belum berubah menjadi ASN, tetapi KPK memiliki Wadah Pegawai .
Salah satu pegawai menceritakan, pada mulanya, kebijakan itu sempat menjadi polemik di kalangan pegawai KPK. Sebagian merasa keberatan karena diminta memberikan sumbangan oleh lembaga negara walaupun niatnya baik. “Waktu itu bahkan seorang penyidik senior mempertanyakan itu melaluiEks pegawai KPK Rieswin Rachwell ingat momen tersebut. Kala itu Rieswin adalah pegawai KPK di Kedeputian Penindakan.
“Saya bilang ke dia, saya anggap ini perintah Bapak sebagai atasan, ya,” kata pegawai ini. “Akhirnya saya transfer ke rekening pribadi kepala sekretariat deputi.”, duit hasil sumbangan para pegawai KPK pada 2021 itu awalnya diserahkan kepada ke sekretariat deputi masing-masing. Mekanisme penyerahannya tunai dan transfer ke rekening pribadi kepala sekretariat deputi.
Laporan yang Airien buat diserahkan kepada Ketua Tim Aksi Kepedulian yang juga Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak. Yuyuk kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada para pegawai melalui surel.
Tololnya dan rakusnya ga pernah mikir kerugian negara yg hilang. Cuma mikirin lembaga sekolam. Kapan mau maju negara dipimpin oleh tikus rakus.
'Iuran' ; 'Pungutan'. Dua kosa kata khas kita.
BUBARKAN !!!
Berbaju anti korupsi, bertubuh penuh koruptor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »