Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan proses legislasi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus ditelusuri hambatannya. Hal ini, kata Herman, untuk memastikan hambatan apakah ada di Badan Legislasi DPR atau di Komisi V DPR yang mengusulkan pembahasan rancangan undang-undang LLAJ.
“Nanti akan kami cek sejauh mana RUU ini telah dibahas di internal Baleg, dan bisa saja Komisi V kalau merasa ada kelambanan di dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg, dapat menelusurinya," ujar Herman kepada wartawan, Rabu . Herman mengatakan Fraksi Partai Demokrat belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait surat permohonan yang diusulkan Komisi V agar RUU LLAJ segera dibahas pada Oktober 2021 Pasalnya, pihaknya belum melihat langsung surat dimaksud, termasuk soal surat permohonan yang dilayangkan kedua kalinya dari Komisi V ke Baleg.“Apakah ada sesuatu yang menjadi hambatan? Ini bisa dikomunikasikan dengan Baleg, selama memang urgensinya betul-betul dalam skala yang harus diselesaikan.
Dia juga mengungkapkan terdapat tahapan yang harus dilalui dalam proses pembahasan legislasi. Begitu masuk ke Baleg, kata dia, akan masuk pada tahap harmonisasi. Sambil menunggu harmonisasi, lanjut Herman, biasanya ada hal-hal yang harus diperbaiki.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). N... hasil misi perdamaian ?😁
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »