Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Gelombang protes makin kencang dengan 22 orang mengajukan judicial review atas pasal terkait ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi mengatakan, 'Kami mewakili penggugat ada 22 orang, baik di Jakarta maupun di Bali, kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024.'
Ia meminta semua pihak mempromosikan bahwa pariwisata Indonesia berkualitas dan berkelanjutan. Sejauh ini, pihaknya fokus menyosialisasikan pajak wisata sebesar Rp150 ribu untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Aturan itu mulai berlaku pada 14 Februari 2024. Sandi menyatakan yang bisa dilakukan Kemenparekraf saat ini adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan berkolaborasi dengan Pemda sembari menunggu putusan MK atas judicial review yang dilakukan. Ia mengingatkan bahwa pariwisata Indonesia harus berdaya saing sehingga mampu menarik wisatawan-wisatawan yang berdampak pada ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »