Fatwa Muhammadiyah Jika Wabah Corona Terjadi Selama Ramadhan |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Muhammadiyah mengeluarkan maklumat menyikapi wabah Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah Corona/Covid-19. Baca Juga Adapun surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Covid-19 dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Fardu Berjamaah di saat Covid-19 melanda.

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan: c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wapres Minta MUI keluarkan Fatwa Penanganan Jenazah Pasien CoronaWapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Jenazah Pasien Corona (COVID-19). VirusCorona Pak kok gak pernah keliatan pak :') semoga sehat sehat yee pak, panjang umur . Laah kan ketua MUI siapa yaa Karepmu meh ngom opo mbah.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MUI Siapkan Dua Fatwa Baru Terkait Virus CoronaDua fatwa baru terkait virus corona sedang disiapkan oleh MUI.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

MUI Keluarkan Fatwa Sholat untuk Petugas Medis Corona |Republika OnlineMUI mengeluarkan fatwa terbaru soal sholat bagi petugas medis corona.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa WuduBerdasar Fatwa MUI, tenaga medis yang menangani pasien virus corona COVID-19, boleh salat tidak wudu. FatwaMui
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Jika Terinfeksi Virus Corona, Berapa Lama Kita Akan Sakit?Apa perbedaan Covid-19 dan influenza? Apakah masker berguna untuk mencegah penularan? Jika terkena, berapa lama kita akan sakit? Begini penjelasannya: VirusCorona
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Terkait Corona, Ibu Hamil Diminta Tunda ke Faskes Jika Tak GentingJika tidak dalam kondisi mendesak, sebaiknya tidak pergi ke faskes. Ada beberapa kondisi mendesak yang bisa dialami ibu hamil.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »