. Dari sisi pasokan dan kesiapan kapasitas terpasang lebih dari cukup," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (21/10/2021).Rida menuturkan harga batu bara dipatok sebesar US$ 70 per ton. Bila harga melampaui US$ 70 per ton, pemerintah akan mensusbidi. Kebijakan ini untuk menjaga biaya pokok produksi pembangkit listrik dan pada akhirnya membuat tarif listrik stabil.
Dia mengataka, tarif listrik pelanggan nonsubsidi tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Mereka adalah pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500VA sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum. Begitu halnya pelanggan subsidi yakni rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Adapun pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »