Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan fakta itu terungkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia terkait status EF.
"Saya sampaikan kita memeriksa saksi ahli, dalam hal ini IDI, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini adalah dokter atau tenaga kesehatan. IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa si tersangka EF ini, bahwa memang diakui di situ belum saya menjadi dokter," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa .
"EF pernah mengikuti koas sampai selesai, tapi tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia. Dia belum melakukan itu sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter. Jadi status yang bersangkutan masih sarjana kedokteran," jelas Yusri. Seperti diketahui, sejumlah fakta terungkap dari kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EF di Bandara Soetta. Polisi menyebut tersangka EF mencantumkan gelar dokter pada baju operasi . Dia tulis dokter di situ," ujar Kombes Yusri Yunus kepada saat jumpa pers di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin .'dokter' padahal belum ada status sebagai dokter. Dia masih sarjana kedokteran karena belum melalui mekanisme daripada UKDI," sambungnya.
Yusri menambahkan pihaknya masih akan mendalami apakah tersangka melakukan kode etik terkait penggunaan gelar dokter tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »