Liputan6.com, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19 di Jakarta tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah baik di masjid atau lapangan atau tempat lainnya.
"Untuk yang di zona merah Salat Idnya tetaplah untuk di rumah saja," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayyubi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu ."Seruan itu coba dibaca. Jadi zona merah dari awal enggak boleh, Salat Jumatan dan sebagainya enggak boleh," kata Makmun. 2 dari 3 halamanKerjasama Semua PihakJikapun nantinya ada jamaah yang tetap memaksa, Makmun menyebutkan hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari para petugas yang mengawasi jalannya peribadatan.
Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak agar pelaksanaan Shalat Id berjalan lancar dan aman dari penyebaran COVID-19. 3 dari 3 halamanSaksikan video pilihan di bawah ini:Lebaran di rumah saja. Jangan sedih kalau tidak bisa pulang kampung. Larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 di Kampung. Orang yang beraktivitas di Jakarta berisiko tinggi jadi carier terhadap orang di kampung halaman.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »