Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas mal, tempat makan, restoran, kafe, dan bioskop di zona merah dan oranye DKI Jakarta dihentikan sementara, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melansir Antara, Selasa . Aturan ini berlaku pada 12--16 Mei 2021.
Seruan itu juga menyertakan kewajiban pelaku usaha di luar zona merah dan oranye di Jakarta untuk menerapkan pembatasan operasional hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Juga, membatasi kapasitas sampai 50 persen.Langkah tersebut, sambung Anies, bertujuan untuk mencegah transmisi virus corona baru selama libur lebaran 2021 akibat kecenderungan mobilitas warga yang meningkat.
Masih di masa libur Lebaran, objek wisata di zona merah dan oranye DKI Jakarta juga akan ditutup sementara. Bagi destinasi wisata di zona hijau DKI Jakarta, pengunjung dibatasi 30 persen dari total kapasitas. Keputusan ini, sambung Anies, juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penerapannya disebut telah disepakati setelah kepala daerah masing-masing wilayah menggelar rapat.
Mantap Pak aniesbaswedan, tempat wisata juga dong sekalian
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »