REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penurunan harga minyak telah memberikan tekanan terhadap penerimaan pajak. Terutama pajak penghasilan dari sektor migas.
Suryo mengatakan penurunan harga minyak tersebut telah menyebabkan realisasi penerimaan PPh migas tumbuh negatif 9,3 persen hingga akhir Oktober 2019. Rata-rata asumsi harga minyak mentah Indonesia hingga Oktober 2019 sebesar 63,1 dolar AS per barel atau di bawah asumsi 70 dolar AS per barel. Hal serupa juga terjadi pada pajak nonmigas yang hanya tumbuh 0,8 persen dibandingkan periode sama 2018, karena penurunan kinerja sektor pertambangan dan industri pengolahan. Dalam periode ini, penerimaan pajak nonmigas tercatat baru mencapai Rp 969,2 triliun atau sekitar 64,1 persen dari target Rp 1.511,4 triliun.
"PPh nonmigas kita masih tumbuh 3,3 persen, tapi dibandingkan tahun lalu tumbuh 17 persen, mengalami kontraksi cukup lumayan," ujar Suryo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »