REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus faktur pajak fiktif dengan nilai kerugian negara Rp 98 miliar. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin . Hadir dalam penyerahan tersebut penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Empat tersangka yang diserahkan oleh penyidik DJP Jabar, yaitu AS dan AA , AP , dan R . AS dan AA merupakan bapak dan anak. Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum yaitu sebuah laptop dan modem yang digunakan tersangka AS dan AA meng-upload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat berhasil mengungkap kasus faktur pajak bodong dengan kerugian negara Rp 98 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, dua diantaranya adalah otak pelaku seorang bapak dan anak. Mereka beraksi selama kurang dari setahun dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktip untuk tiga perusahaan di Bogor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »