Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun - Tribunnewswiki.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun

, Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja diamankan polisi pada Selasa .bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, Selasa .Pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, KabupatenDalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Sejagat di PurworejoToto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), pengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap dengan jerat pasal berita bohong. Lah. Salahnya apa? Lah rajanya ketangkep duluan. Yha 😅
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung SejagatRaja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap saat hendak menemui wartawan. Pak polisi : skakmat 😂 Good dan dia nanti akan bikin kerajaan lagi di dalam penjara 😂
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap PolisiTotok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Di Indonesia masuk penjara sama mudahnya dengan keluar penjara.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akhirnya Ditangkap PolisiRaja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menebar kebohongan. Mereka...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ditangkap, 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Dibawa ke Polda JatengTotok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa. Geus mulai loba nu ugag ieu jelema~ Lagi asyik2 cosplay ditangkap🤣🤣 delusi ni org
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Alasan Polisi Tangkap 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat PurworejoPolda Jawa Tengah menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), 'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo. Keduanya diduga memicu keonaran. Pgn ketawa Bisa menggoyang kekuasaan presiden Indonesia 😎 syurliasyu seperti yg udah2 ditangkap ceu. Padahal bisa diperiksa ke RSJ
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »