Farouk Arnaz / YUDDitreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang mengaku sebagai raja dan pemaisuri dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat, yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mereka yang diidentifikasi sebagai Totok Santoso Hadiningrat 42 tahun dan Fanni Aminadia 41 tahun dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Isinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Iskandar, Selasa malam.
Barang bukti dan alat bukti adalah 10 orang saksi warga desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, KTP pelaku, dan dokumen palsu kartu-kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.
Di Indonesia masuk penjara sama mudahnya dengan keluar penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »