Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menebar kebohongan. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Foto iNews TV/Taufik B- Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menebar kebohongan. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa .
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Aturan itu menyebut"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun". Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Barang bukti dan alat bukti berupa 10 orang saksi warga Desa Pogung yang merasa resah karena kegiatan pelaku. Dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Kedua terduga diamankan polisi pada Selasa 14 Januari 2020 pukul 18.00 WIB," pungkasnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »