REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mendesak Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 segera dicabut. Sebab, dia menilai, penyusunan statuta baru ini tidak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di lingkungan kampus.
Leon menegaskan, penyusunan perubahan Statuta UI harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan kampus. Sehingga nantinya Statuta UI dapat diterima sebagai kesepakatan bersama semua pihak yang terlibat di UI, seperti guru besar, senat akademik, dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa, demi kemajuan kampus.
Leon memaparkan, ada empat saran dari mahasiswa yang telah disampaikan. Pertama, hak mahasiswa mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi untuk pembuatan maupun evaluasi kebijakan kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa, seperti kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal . "Jadi ketua partai misalnya, jika suatu saat MWA unsur masyarakat namun partainya penguasa maka boleh, karena mungkin dianggap tidak memiliki konflik kepentingan yang merugikan UI karena sebagai penguasa. Ini mungkin implikasi yang terjadi dalam jangka panjang," kata Leon.
Kadobet ada banyak event, Ada Event Koigate, ScatterJackpot, Mix parlay&WinStreak, Freespin35% & Buyspin 25% dan berbagai lainnya berupa Cash Tunai Daftar dan main yuk di KADOBET Info lebih lengkap WhatsApp: +62822.7720.5293
Kangen dengan mahasiswa yg kritis, krn dibelakang mahasiswa pasti ada kaum emak2, dan para buruh. Memori lama...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »