jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, berpotensi digugat. Sebab, kata dia, ketentuan di dalam PKPU bertentangan dengan aturan dasarnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Sama yang sekarang juga, kalau bertentang dengan undang-undang peluang digugatnya besar.? Sementara itu, PKPU ingin membatasi, ini sangat mudah digugat," kata Mardani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu . Mardani pun menjelaskan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini juga bertentangan dengan UU. Utamanya, ketika PKPU melarang konser saat Pilkada 2020. Di sisi lain, UU memperbolehkan penyelenggaraan konser saat kampanye.Baca Juga: "PKPU derajatnya di bawah undang-undang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »