Untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan maka ditetapkan undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, tercipta prinsip pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Sejauh ini, BPK telah memberikan kontribusi untuk pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019. Dalam IHPS tersebut, disebutkan dalam kurun 2005-2019 temuan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah atau perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.
Karena itulah sinergi BPK dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi , Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan harus diperkuat. Meskipun tidak berwenang menangani peyidikan tindak pidana korupsi, namun BPK memiliki peran yang vital dalam mengungkap sumber-sumber kerugian keuangan negara. Apalagi dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah danNamun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh BPK.
Tantangan lain yang perlu diperhatikan di masa mendatang yakni penguasaan teknologi informasi.Di era digital saat ini, BPK harus terus melakukan transformasi agar bisa menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya secara efisien.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »