Aturan Jam Kerja PNS selama Ramadhan, Bisa Cabut Jam Segini

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 74%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan.

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam aturan itu, hari kerja ASN tetap Senin-Jumat, jam kerjanya dimulai mulai pukul 08.00. Namun, ada perbedaan waktu pulang yakni pada Senin-Kamis pada pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit, sementara khusus hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang menjadi 60 menit dan sehingga waktu pulangnya pada pukul 15.00 WIB.

"Rincian Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan ínstansi," tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Instagram resminya dikutip Minggu .Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

"Untuk unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB," tulisnya lagi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Terbaru Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan, Tugas Kedinasan Bisa Dilakukan Fleksibel, Ini KetentuannyaPerubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024Pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 agar pelayanan publik tetap berjalan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Pemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 HijriahPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama RamadhanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Jam Kerja PNS Bulan Puasa: 08.00-15.00 WIBPemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 SorePelayanan publik dipastikan tetap akan berjalan selama bulan penuh rahmah itu.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »