Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1445 Hijriah."Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya di Jakarta, Minggu.
Pada Jumat, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Aktivitas ASN di ruangan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin . Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.Selain itu, Maria meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »