diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara .
Dalam Perpres yang berlaku sejak 12 April 2023 itu, perubahan jam kerja ASN di bulan puasa mengalami penyesuaian bahkan tugas kedinasan bisa dilakukan fleksibel. Perubahan jam kerja ASN di bulan puasa diatur dalam rincian hari kerja, jam kerja, dan jam istirahat yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN, baik di pusat maupun daerah.
Secara umum Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yaitu 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Namun, ada perubahan jam kerja ASN di bulan puasa bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Secara teknis, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan perubahan jam kerja ASN di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona setempat.Kendati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum dikeluarkan, namun sejumlah daerah sudah menetapkan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja mengatur perubahan jam kerja ASN mulai pukul 08.
Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan jam kerja ASN saat puasa, tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN. Diharapkan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak boleh terganggu.Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, berlaku sebagai berikut:Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka berlaku sebagai berikut:Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »