Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?

  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 99%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan dan menjadi sorotan

Haji Sondani kembali memamerkan momen kebersamaannya bersama sang istri, Fia Barlanti ketika tengah melakukan bulan maduSosok kakek berumur 63 tahun bernama Haji Sondani menjadi sorotan publik setelah video pernikahannya dengan seorang gadis, Fia Berlanti , viral di jagat maya. Pasalnya umur mereka terpaut sangat jauh hingga 44 tahun.Organisasi PSHT bukanlah kelompok pencak silat biasa atau 'kaleng-kaleng'.

Reputasi mereka benar-benar sudah populer dan sangat dihormati di Indonesia.Sebuah pesta pernikahan di Palembang harus batal karena di hari pelaksanaan, mempelai pria maupun keluarganya tak hadir di acara yang sudah digelar tersebutSingkat cerita, sang juragan tanah, Haji Sondani dan Fia Barlanti menjadi viral setelah momen pernikahan mereka dibagikan oleh seorang netizen di Facebook.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Ada ada ajh , lah gw 3 anjir , gimna yg 4 sampe 6 kata 😫😫

Nam muhamad teroris harus di larang

Kadang di satu urusan ditanya nama belakang, mesti adu argumen untuk meyakinkan.Ya yg bisa ditambah nama belakang tambah aja gpp.Yg udah kadung 1 nama ya wis.

Gampang..kasih aja akhiran misal Sukimin W Sukijan P Ngadimin P Ng*b*lin P

Aturan opo

Lah ibuku nama 1 kata aja.banyak juga nama2 1 kata. Kalau min 2 kata nama. Itu sih terlalu egois aturannya. Menfaatnya apa ? Wajib min 2 kata. Apa keuntungannya buat negara nama 2 kata lebih

3 aj pdhal ya contohnya LBP

Yg terlanjur satu kata biarkan saja, kan ada aturan baru per-tanggal sekian wajib lebih dr satu kata. Ini memang perlu nama lebih dari satu.

Putar balik aja,jan dipaksa

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu. Marwoto, suminah, suminem, karto, suparto, kliwon, g boleh lagi?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 HurufMendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork Seribet inikah ibu Pertiwi sekarang lhaa nm saya 1 kata rata2 jaman dl cm 1 kata gmn donk.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Baru Soal Nama Pada KTP-KK Tak Boleh Disingkat dan 1 Kata, Bagaimana Nasib Pelanggar?Aturan baru pencatatan identitas dalam dokumen kependudukan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »

Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh Hanya Satu KataPenulisan nama identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga kini tidak boleh disingkat dan harus lebih dari satu kata. Aturan baru tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada akhir pekan lalu.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Dirjen Dukcapil Bilang Hanya ImbauanDirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »