Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

lhaa nm saya 1 kata rata2 jaman dl cm 1 kata gmn donk.

Seribet inikah ibu Pertiwi sekarang

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu. Marwoto, suminah, suminem, karto, suparto, kliwon, g boleh lagi?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bagaimana Bila Warga Langgar Aturan Baru Permendagri soal Nama?Pemerintah mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan beragam syarat. Namun, bagaimana bila masyarakat tidak mengindahkan aturan itu?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf. Banyak amat 60 huruf? Ada yg namanya 60 huruf?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kecelakaan Maut di Ciamis, Berikut Nama-nama Korban LukaRombongan ziarah dari Majelis Taklim Tarbiatul Muftabi’in, Kabupaten Tangerang, mengalami kecelakaan maut di Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Ciamis. Rombongan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »